Jumat, 19 Februari 2010
Etika Dalam TI (Teknologi Informasi)
Diposting oleh Anita Corazon di 01.57
Sebelum saya menceritakan lebih lanjut lagi, pertama-tama saya akan menjelaskan tentang arti dari etika. Menurut beberapa sumber baik dari internet maupun buku, etika merupakann ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia (amutiara.staff.gunadarma.ac.id). sumber lain menyatakan etika merupakan satu set kepercayaan, standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok dan masyarakat.
Dari beberapa artikel tentang etika dalam telokomunikasi adalah saling menghormati dan sebisa mungkin menunjukkan perilaku yang baik. Tidak terbatas untuk yang melakukan komunikasi secara online di dunia maya. Untuk berkomunikasi lewat dunia maya atau internet ini, ada beberapa etika yang perlu diketahui ketika kita berkomunikasi dengan orang lain, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui:
- Menulis kalimat dengan menggunakan ejaan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku.
- Penggunaan warna tulisan yang semestinya, misalnya tidak perlu di ubah-ubah dengan beragam warna. Bisa az orang yang menerima tulisan tersebut tidak bisa membaca dengan jelas, sehingga tidak tersampaikan isi pesan tersebut.
- Jangan memberikan atau menyisipkan nomer telepon. Bisa az nomer tersebut disalah gunakan oleh si penerima informasi.
- Menggunakan media browser untuk mencari hal hal yang dibutuhkan atau lebih cenderung ke hal hal yang positif.
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
Setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll). Untuk mengatasi kejahatan maka di buat undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang : Pornografi di Internet, transaksi di internet dan etika penggunaan internet.
Kejahatan Cyber
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya. Ada berbagai kejahatan cyber yang terjadi antara lain:
Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara illegal
Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
Cyber Terrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Phishing/Pharming: trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia, jika phishing menggunakan email, pharming langsung menuju ke web tertentu.
Spam: email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
Spyware: program yang secara tidak sengaja terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna kepada pihak lain salah satu bentuknya adalah adware
Referensi :
• http://fe.usu.ac.id/files/Kode%20Etik%20USU/kode_etik_TI.pdf
• http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/
• http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id
• http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
• www.pdf-search-engine.com/etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-pdf.html
• http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2008/12/keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi.pdf
• http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/
Dari beberapa artikel tentang etika dalam telokomunikasi adalah saling menghormati dan sebisa mungkin menunjukkan perilaku yang baik. Tidak terbatas untuk yang melakukan komunikasi secara online di dunia maya. Untuk berkomunikasi lewat dunia maya atau internet ini, ada beberapa etika yang perlu diketahui ketika kita berkomunikasi dengan orang lain, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui:
- Menulis kalimat dengan menggunakan ejaan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku.
- Penggunaan warna tulisan yang semestinya, misalnya tidak perlu di ubah-ubah dengan beragam warna. Bisa az orang yang menerima tulisan tersebut tidak bisa membaca dengan jelas, sehingga tidak tersampaikan isi pesan tersebut.
- Jangan memberikan atau menyisipkan nomer telepon. Bisa az nomer tersebut disalah gunakan oleh si penerima informasi.
- Menggunakan media browser untuk mencari hal hal yang dibutuhkan atau lebih cenderung ke hal hal yang positif.
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
Setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll). Untuk mengatasi kejahatan maka di buat undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang : Pornografi di Internet, transaksi di internet dan etika penggunaan internet.
Kejahatan Cyber
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya. Ada berbagai kejahatan cyber yang terjadi antara lain:
Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara illegal
Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
Cyber Terrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Phishing/Pharming: trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia, jika phishing menggunakan email, pharming langsung menuju ke web tertentu.
Spam: email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
Spyware: program yang secara tidak sengaja terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna kepada pihak lain salah satu bentuknya adalah adware
Referensi :
• http://fe.usu.ac.id/files/Kode%20Etik%20USU/kode_etik_TI.pdf
• http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/
• http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id
• http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
• www.pdf-search-engine.com/etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-pdf.html
• http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2008/12/keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi.pdf
• http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar