Kamis, 18 Maret 2010

kode etik menggunakan radio komunikasi

Kode Etik Menggunakan Radio komunikasi

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai radio komunikasi, saya akan menjelaskan tentang radio. Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara). Sedangkan definisi dari komunikasi itu sendiri adalah proses penyampaian suatu maksud, tujuan ataupun berita-berita kepada pihak lain dan mendapat respons/tanggapan, sehingga kedua belah pihak mencapai pengertian yang maksimal. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan, tulisan, isyarat/tanda dan dapat juga menggunakan peralatan (misalnya radio) atau dengan kata lain komunikasi adalah interaksi antara 2 orang atau lebih secara tatap muka atau melelui media lain seperti telepon yang bertujuan untuk memberikan informasi antara satu dengan lainnya.
Komunikasi Radio menurut undang-undang Telekomunikasi No. 36 Tahun
1999 Pasal 1 : 1
“Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau system elektromagnetik lainnya”.

1. Bentuk Komunikasi
    a. Komunikasi Suara
  • Komunikasi siaran radio, informasi di pancarkan ke segala arah dan siapapun di perbolehkan menerima informasi tersebut. Contoh radio RRI.
  • Komunikasi radio amatir, informasi di pancarkan kesegala arah tetapi jumlah pengirim dan penerima informasi terbatas pada mereka yang mempunyai izin beroperasi. Contoh : ORARI
  •  Komunikasi radio 2 arah, informasi terbatas pada pengirim dan penerima yang beroperasi dengan saluran/frequensi/gelombang yang sama dan jarak jangkauannya terbatas sehingga sifat pribadinya dapat terjaga. Contoh Handy Talky.
  •  Komunikasi radio antar penduduk, hubungan komunikasi bersifat pribadi, jangkauannya terbatas dan keraahasiaannya tidak terjamin karena semua pesawat penerima system komunikasi dapat menerima informasi yang disampaikan. Contoh: RAPI.
  •  Komunikasi radio panggil, digunakan untuk memenggil penerima yang merupakan pelanggan dari pengirim, jarak dan jangkauannya terbatas. Contoh: Pager
  •  Komunikasi telepon, bersifat pribadi, jumlah informasi yang disampaikan tidak terbatas, jarak jangkauannya paling luas. Contoh: Handphone.
b. Komunikasi gambar dan Berita
  • Komunikasi telegraf, dalam bentuk morse dibutuhkan operator penerjemah.
  • Komunikasi telex, menggunakan perangkat seperti mesin tik sehingga tidak perlu operator.
  • Komunikasi faximile, melalui saluran telepon dikirimkan berita berupa gambar statis/ segala sesuatu yang tertulis.
  •  Komunikasi siaran televise, berupa gambar bergerak/ video.
c. Komunikasi Data, pertukaran informasi antara 2 peralatan yang datanya dikirim melalui :
  • Jaringan umum, melalui jaringan telepon
  • Jaringan pribadi, saluran pribadi berupa point to point melalui saluran sewa.

2. Sejarah alat komunikasi
Alat komunikasi radio yang pertama ditemukan dengan menggunakan band frekuensi 26,968 - 27,405 Mhz di Amerika terkenal dengan nama radio Citizent Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal Communications Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani pengendalian dan pembinaan para penggemarnya yang semakin banyak di masyarakat luas. Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di Amerika, terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila mendapat kesulitan atau bantuan segera/ untuk kepentingan gawat darurat.
Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut, alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan. Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada ketentuan yang mengaturya.
Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional. Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 – 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 – 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 – 477.415 Mhz

3. Kode Etik dalam menggunakan radio komunikasi
Adapun kode etik dalam menggunakan radio komunikasi antara lain :
1. Memonitor/ mengatur frekwensi yang sedang diputar.
2. Penyiar radio wajib menyebutkan frekquensi dari radio tersebut.
3. Memberikan kesempatan kepada penyampai berita-berita yang penting
4. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
5. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
6. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi dan apa saja yang dikomunikasikan.
7. berkomunikasi dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti oleh lawan berkomunikasi.
8. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
9. Selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau memberikan informasi tidak terpaku pada satu orang.
10. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.

Sumber:
- www.Rapi12DIY.com
- Diktat kuliah komunikasi data
- Etika_komunikasi.html
- Didik Nurhadi, SE/ pelatihan komunikasi radio untuk penanggulangan krisis akibat bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Previous Post Next Post Back to Top